KABAR WONOSOBO – Saat ini, para pegawai negeri atau ASN Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai menjalankan presensi online. Sistem presensi online tersebut melalui aplikasi e-presensi.
Maka dengan dimulainya pemberlakuan presensi berbasis online tersebut, seluruh pegawai di lingkup Pemkab Wonosobo kini wajib melakukan absen diri. Sistem itu telah diujicobakan dan berlaku sejak 1 April 2021 untuk beberapa kalangan ASN.
Kondisi itu berlaku baik ketika menjalani jadwal Work from Home alias WFH maupun WFO atau Work from Office. Dalam aplikasi telah disertakan koordinat lokasi (geo lokasi) ketika ASN melakukat swafoto alias selfie.
Baca Juga: ASN Wonosobo Dilarang Bepergian Ke Luar Kota, Kecuali Tugas Kedinasan sampai 14 Maret
Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro yang menyebut presensi online lewat android bisa dilakuan dengan mudah oleh ASN.
“Teknis absensi (presensi) online berbasis android sangat sederhana, setiap pegawai yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi e-presensi di Google Playstore, kemudian di dalam aplikasi tersebut sudah tersedia petunjuk bagaimana caranya,” kata Eko ditemui di kantornya, Kamis 1 April 2021
Sistem presensi online yang mulai diterapkan di Pemkab Wonosobo itu didasarkan pada aturan yang menginduk pada Surat Men PAN/RB tentang Optimalisasi Penggunaan Absensi Berbasis elektronik.
Selain itu juga Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Wonosobo.