Melihat Cara Kerja Kamera Portabel ‘KOPEK’ yang Dukung Sistem Tilang Elektronik

- 18 Maret 2021, 22:44 WIB
Polisi melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.
Polisi melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik. /ANTARA FOTO/Ardiansyah

KABAR WONOSOBO – Sebuah inovasi menarik sekaligus mendukung sistem tilang elektronik tengah dikembangkan Ditlantas Polda Jateng , diluncurkan di Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Wonosobo baru-baru ini. Inovasi itu berupa penggunaaan Kamera Portable Penindakan Kendaraan bermotor atau ‘KOPEK’ yang diresmikan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam agenda peresmian yang juga didampingi Kasat Lantas AKP Harman S. Rumenegge bertempat di ruang posko Tilang Elektronik atau E-TLE Polres Wonosobo, Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi menyebut bahwa program Kopek yang digagas Ditlantas Polda Jateng tersebut merupakan tindak lanjut dari program Kapolri yaitu sistem tilang elektronik.

Baca Juga: Jalan Utama Watumalang - Wonosobo Longsor, Satu Mobil Hampir Terperosok

Ditambahkan Kapolres Wonosobo, inovasi Kopek tersebut bakal menjadi solusi atas wilayah yang belum terjangkau kamera CCTV. Sehingga bisa menunjang kinerja sistem Tilang Elektronik.

Terkait ketersediaan kamera, pihak Polres Wonosobo bakal menambah jumlahnya yakni menjadi 60 unit, dengan jumlah awal enam kamera yang kini tersedia.

Sementara itu, untuk ketersediaan CCTV yang terhubung dan terpasang ada tiga buah, berada di simpang empat kawasan Taman Plaza dan Simpang Empat pasar kecamatan Kertek.

Baca Juga: Otonomi RSUD Wonosobo Harus Diimbangi Peningkatan Kualitas Layanan kepada Masyarakat

Cara kerja Kopek, yakni dengan petugas menggunakan kamera portable yang dipasang di helm untuk patroli mobiling. Ketika ditemukan adanya pelanggaran, maka kamera akan bisa dikoneksikan ke Posko.

Dari sistem itu, kemudian identitas sesuai dengan nomor kendaraan tercatat, termasuk kartu identitas seperti SIM dan KTP.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x