“Para warga diimbau agar tidak mengulangj perbuatannya. Kami juga menyampaikan bahwa sebagai rasa cinta dan sayang kepada warganya, kami tidak henti-hentinya nya untuk sosialisasi, edukasi dan pendekatan kepada masyarakat tentang larangan menerbangkan balon udara di wilayah Kalikajar baik secara ditambatkan maupun dilepas,” kata Camat Kalikajar Bambang Trie.
Kegiatan itu berisiko mengganggu penerbangan pesawat udara yg melintas, disamping itu untuk mengurangi terjadinya kerumunan massa di masa pandemic.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kalikajar untuk patuh dan taat akan anjuran dan aturan pemerintah demi keamanan, dan kesehatan bersama,” imbuhnya.
Baca Juga: PDAM Wonosobo Pastikan Pasokan Air Aman dan Tukang Ledeng di Status Oncall, Siaga Saat Libur Lebaran
Dalam aturannya, bagi yang melanggar aturan akan dilakukan tindakan tegas sesuai UU No 1 Tahun 2009, pada Pasal 144. Aturan itu menyebutkan bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi pidana paling lama dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.
Agenda Patroli Hari pertama dilakukan sejak hari H Lebaran dan tim tidak menemukan balon yang terbang di wilayah Kalikajar, namun ditemukan hanya pada hari ketiga tersebut.***