Dari hasil olahan biodigester IPAL ternak, Sigit menyebut nantinya akan ada gas ramah lingkungan yang dapat dimanfaatkan warga masyarakat setempat untuk keperluan memasak, sementara komposnya dapat dimanfaatkan untuk pupuk organik.
Kepala Seksi pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, Retno Sri Rejeki menambahkan, program IPAL ternak merupakan pelaksanaan dari Program Pengendalian Pencemaran Udara dan Air di DLH. Program tersebut menurut Retno juga diusulkan setiap tahunnya.
“Untuk Tahun 2019 kami membangun 2 Unit IPAL serupa di Desa Manggis Kecamatan Leksono dan Desa Slukatan Mojotengah, sementara untuk Tahun 2021 ini juga di 2 Desa, yaitu di Larangan Kulon Mojotengah dan Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo,” pungkasnya.