Larangan Mengemis di Wonosobo Dipasang Papan Larangan di Perempatan Honggoderpo

- 6 Januari 2022, 19:45 WIB
Satpol PP Pasang Papan Larangan Mengemis di Simpang Empat Honggoderpo Kota Wonosobo, Kamis 6 Januari 2022.
Satpol PP Pasang Papan Larangan Mengemis di Simpang Empat Honggoderpo Kota Wonosobo, Kamis 6 Januari 2022. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Larangan mengemis yang tertera dalam Papan sosialisasi Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dipasang di Simpang Empat Honggoderpo Wonosobo, pada Kamis 6 Januari 2022.

Terkait pemasangan papan tersebut, Satpol PP kabupaten Wonosobo menyampaikan larangan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban seperti mengemis, mengamen, menggelandang.

Kegiatan lainnya juga termasuk mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu.

Baca Juga: Operasi Pasar Salurkan 2004 Liter Minyak Goreng Bersubsidi di Wonosobo

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Wonosobo Sunarso, menyebut upaya pemasangan papan tertib sosial tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan ketertiban.

“Kegiatan tersebut bagian dari terobosan kami mewujudkan suasana lingkungan sosial yang nyaman dan aman untuk masyarakat,” ungkap Sunarso.

Bagi yang melanggar ketentuan terkait kegiatan-kegiatan itu, Sunarso menyebut sanksi yang mesti ditanggung cukup berat, yaitu dapat berupa hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 Juta Rupiah.

Baca Juga: Gerai Pelayanan Publik Wonosobo Direncanakan Buka 10 Januari 2022, Persiapan Mendekati Akhir

“Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasar 70 ayat 1 maka sanksi dapat berupa kurungan atau denda yang cukup besar, sehingga kami harapkan tidak ada lagi warga yang mencoba-coba melakukan kegiatan seperti mengemis, mengamen atau mengelap kaca mobil di kawasan tertentu,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x