Warga Diminta Jangan Panic Buying Minyak Goreng, Harga Belum Stabil di Pasaran

- 5 Februari 2022, 00:52 WIB
Pemerintah kembali menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di RP 11.500 per liter mulai 1 Februari 2022
Pemerintah kembali menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di RP 11.500 per liter mulai 1 Februari 2022 /Kontan

KABAR WONOSOBO - Pemerintah melalui siaran pers Menteri Perdagangan Republik Indonesia dalam upaya menyikapi lonjakan harga minyak goreng akibat naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional.

Hal itu mengingat belum lama ini telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 per liter, serta rekayasa strategi penggantian selisih harga kulakan dengan harga jual yang dapat diklaim oleh pedagang.

Namun pelaksanaan kebijakan tersebut nampaknya masih memiliki kendala di lapangan. Masyarakat masih mengeluhkan harga minyak yang tinggi atau stok minyak yang kosong di beberapa gerai yang bermitra dengan Aprindo.

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Wonosobo berencana akan turun langsung ke lapangan untuk memantau ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) ungkap Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Khristiana Dhewi usai rapat koordinasi pada Senin, (31/01) di Sekretariat Daerah.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Turun Lagi Per 1 Februari 2022, Warga Alami Panic Buying

“Minggu depan kami akan langsung turun ke lapangan mengingat harga minyak dalam beberapa pekan mengalami fluktuasi tinggi serta memantau pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit di Pasar Tradisional dan Pasar Modern,” tuturnya.

Per tanggal 19 Januari 2022 Pukul 00.01 waktu setempat, telah diberlakukan kebijakan dari Menteri Perdagangan satu harga minyak goreng kemasan yaitu Rp.14.000,00/liter.

Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif di pasar mengingat pedagang di pasar tradisional dan warung kecil belum mendapat informasi yang jelas tentang mekanisme penggantian subsidi.

Hal tersebut menyebabkan harga di luar ritel rata-rata masih berlaku menyesuaikan nilai kulakannya, sehingga membuat sebagian masyarakat mengalami panic buying. Sebagai penggantinya, per tanggal 1 Februari 2022, telah diberlakukan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit dimana untuk minyak goreng curah diberlakukan HET Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, serta minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x