KABAR WONOSOBO― Pada 19 Januari 2022, pemerintah melalui Kemetrian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.
“Jangan Panic Buying, ya. Stok aman hingga 6 bulan ke depan,” imbau Kemendag seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui Instagram resmi @kemendag.
Ditetapkannya harga minyak goreng Rp14.000 tersebut hingga artikel ini ditulis menjadi hal yang ramai dibicarakan di media sosial.
Baca Juga: Operasi Pasar Salurkan 2004 Liter Minyak Goreng Bersubsidi di Wonosobo
Hal tersebut wajar mengingat harga minyak goreng yang sempat menyentuh angka Rp42.000 untuk kemasan 2 liter beberapa waktu lalu.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara News, kebijakan harga minyak goreng Rp14.000 per liter tersebut dimulai di ritel-ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Sementara untuk pasar tradisional akan diberi waktu seminggu untuk melakukan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Transgender Indonesia Dipermudah Mengurus KTP Tanpa Lampirkan KK, Kebijakan Baru Kemendagri
Kebijakan baru harga minyak goreng Rp14.000 per liter tersebut mulai diberlakukan sejak Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.01 waktu setempat.