Sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas bahwa pemerintah wajib memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas minimal 2% dari jumlah kebutuhan tenaga kerja.
“Sebagai wujud nyata implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 Disnakertrans Wonosobo telah memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan lifeskill di BLK,” terang Firman.
Sementara itu, Suster Ester Tri Winarni mengingatkan kembali, agar kita menghindari penggunaan kata-kata yang menimbulkan diskriminasi seperti kata normal dan tidak normal, sesungguhnya semua manusia adalah berkebutuhan khusus, dan memiliki keistimewaan masing-masing.
“Hal sederhana yang bisa kita lakukan untuk peduli dan tidak memandang rendah penyandang disabilitas adalah menghindari menggunakan kata normal dan tidak normal, karena hakikatnya semua manusia berkebutuhan khusus dengan keistimewaan masing-masing,” tegasnya.***