Pria 35 Tahun Bawa Lari Anak 13 Tahun asal Wonosobo dengan Iming-iming dinikahi dan disekolahkan jadi Model

- 24 Februari 2022, 15:48 WIB
Pria inisial TA 35 Tahun Bawa Lari Anak 13 Tahun asal Wonosobo dengan Iming-iming dinikahi dan disekolahkan jadi Model, saat gelar perkara di Polres Wonosobo
Pria inisial TA 35 Tahun Bawa Lari Anak 13 Tahun asal Wonosobo dengan Iming-iming dinikahi dan disekolahkan jadi Model, saat gelar perkara di Polres Wonosobo /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO – Seorang pria asal Cilacap dengan inisial TA membawa lari seorang anak perempuan berusia 13 tahun asal Kepil Wonosobo hingga ke Tangerang dan berhasil ditemukan pada 30 Januari 2022 lalu.

Pelaku TA melangar Pasal 332  ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku dikenai Tindak Pidana Barang Siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri, dengan maksud akam mempunyai perempuan  itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah (melarikan perempuan dibawah umur).

Diungkapkan para saksi yakni orang tua dan kerabat korban bahwa pada 27 Januari korban tidak ditemukan dan ditengarai keluar lewat jendela. Ketika dihubungi lewat hape, korban mengaku akan dibawa ke Medan dan di perjalanan di Padang, padahal tengah berada di rumah orang tua pelaku di Tangerang.

Baca Juga: Operasi pasar Minyak Goreng Tahap 2 Wonosobo Salurkan 2.000 liter Maksimal Beli 12 Liter

Korban yang masih berstatus pelajar SMP kelas 1,  bertemu dengan pelaku tiga bulan sebelum kejadian pada bulan Oktober 2021 di Hotel Tirta Arum Wonosobo. Dari keterangan korban, dirinya sudah tiga kali diajak berhubungan intim layaknya suami istri dan dijanjikan akan dinikahi dan disekolahkan untuk jadi model. Selain di hotel Tirta Arum, kejadian itu dilakukan di rumah orang tua pelaku di Tangerang.

Karena pihak keluarga merasa curiga dan khawatir dengan keadaan korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kepil untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku TA sudah beristri dan memiliki dua orang anak dan beralamat di Jakarta Barat namun membawa korban ke rumah orang tuanya di Tangerang.

“Awal mula saya kenal dengan pelaku sejak tanggal 02 Februari 2021 melalui pesan WhatsApp dari grup WhatsApp, pelaku mengaku bernama RAKA lalu mengajak berpacaran sejak bulan Maret 2021 dan terjalin komunikasi yang cukup intens melalui whatsapp. Lalu kami bertemu Oktober 2021 di di Alun-alun Kec. Sapuran Wonosobo dan diajak ke Hotel Tirta Arum,” tutur Korban.

Baca Juga: Satu-satunya Di Jawa Tengah, Wonosobo Bangun Jalan Dengan Skema PHJ

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Humas Polres Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x