Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tingkat Kabupaten Diluncurkan

- 14 Maret 2022, 20:10 WIB
launching Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tingkat Kabupaten, Senin 14 Maret 2022 di Ruang Mangunkusomo.
launching Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tingkat Kabupaten, Senin 14 Maret 2022 di Ruang Mangunkusomo. /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Upaya optimalisasi layanan publik di Wonosobo, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai standar pelayanan publik tingkat kabupaten yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonosobo 2021-2026.

Ungkap Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo, saat melaunching Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tingkat Kabupaten, Senin 14 Maret 2022 di Ruang Mangunkusomo.

“Mari bersama kita dengarkan dan laksanakan saran dari Ombudsman terkait upaya meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat sesuai stardar pelayanan publik tingkat kabupaten,” tutur One Andang.

Baca Juga: Diskusi Publik Disdikpora Wonosobo Bahas Peluang Kerja Penyandang Disabilitas

Kepala Bagian Organisasi Setda Wonosobo, Endang Lisdiyaningsih dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan evaluasi atas capaian kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sesuai Amanah Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Bab 3 Pasal 6.

Selain itu, Endang juga menjelaskan, pelaksanaan evaluasi mengacu pada Permenpan-RB No 17 Tahun 2017 yang meliputi 6 aspek yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi publik, konsultasi pengaduan, serta inovatif.

“Kami ingin mengukur capaian kinerja pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo, guna memperbaiki layanan kepada masyarakat atau konsumen yang dinilai kurang baik, peran serta masyarakat juga sangat penting dilibatkan sejak penyusunan standar pelayanan, proses evaluasi, hingga pemberian penghargaan pelayanan publik,” jelasnya.

Baca Juga: Tari Topeng Lengger Wonosobo Resmi Jadi Muatan Lokal Unggulan di Sekolah

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Achmad Ben Bella, melihat potret penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo masih berada di zona kuning yaitu 59,35 pada 2021, dinilai dari 4 pelayanan dasar yaitu perizinan, kesehatan, catatan sipil, serta aspek pendidikan.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah