Langgar Aturan Penerbangan Balon Udara, 3 Remaja Wonosobo Diproses Hukum

- 17 Juni 2022, 09:47 WIB
3 Remaja Wonosobo Diproses Hukum karena Langgar Aturan Penerbangan Balon Udara,  di Kejari Wonosobo 16 Juni 2022
3 Remaja Wonosobo Diproses Hukum karena Langgar Aturan Penerbangan Balon Udara, di Kejari Wonosobo 16 Juni 2022 /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO – Tiga orang remaja pelaku penerbangan balon udara secara liar di Wonosobo diamankan pada 14 Mei 2022 lalu.

Menurut  Manager Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Yogyakarta Djoko Roempoko, tiga remaja itu melanggar aturan penerbangan balon udara di wilayah Kertek Wonosobo dan diamankan oleh Satgas Penerbangan Balon Liar yang terdiri dari personil TNI-Polri.

"Tiga orang yang melakukan pelanggaran adalah AFD, MFZ dan FG yang merupakan remaja di bawah umur. Saat ditangkap aparat keamanan ketiganya tengah menerbangkan balon tanpa ditambatkan di saat perayaan Idul Fitri 1442 H. Tiga balon udara kini dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," kata Djoko saat memberikan keterangan pers pada Kamis 16 Juni 2022, di halaman Kejari Wonosobo.

Tiga orang tersangka kedapatan menerbangkan atau mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak di Halaman Rumah Warga di kawasan Tamanan Krakal kelurahan Karangluhur Kecamatan Kertek  Wonosobo. Sehingga mereka melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga: Persiapkan Revolusi Industri 4.0 dan Era Society 5.0, KIM Wonosobo Didorong Cerdas Digital

Perbuatan tersebut membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain.

Pada acara gelar perkara, proses berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilaksanakan tahap 2 yakni Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejari Wonosobo, 16 Juni 2022. Agenda itu dihadiri penyidik dari personil Penyidik Penerbangan Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wonosobo.

Djoko menyebut, di saat bersamaan juga tengah dilakukan proses hukum bagi lima pelaku penerbangan udara secara liar di Ponorogo Jawa Timur yang juga melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga: Bahayakan Mata Air Warga Candiyasan Kertek Wonosobo Tolak Galian C Liar

"Kasus hukum yang menimpa para pelaku merupakan pembelajaran bagi seluruh warga agar tidak menerbangkan balon udara dengan bebas. Sebab hal itu bisa menganggu dan mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," tegasnya.

Ditegaskan Djoko bahwa AirNav tidak melarang warga menerbangkan balon udara tradisional namun cara penerbangannya harus ditambatkan dan diikut dengan tiga tali dengan ketinggian dan volume tertentu atau di bawah 50 meter.

Djoko menyebut selama tahun 2021 lalu pihaknya menerima sejumlah 62 laporan pelanggaran penerbangan balon udara secara liar di wilayah Indonesia.

"Aturan lainnya selain ditambat, penerbangan balon udara juga tidak boleh menggandung bahan gas yang bisa meledak. Sebelumnya juga telah diadakan event festival balon udara yang ditambatkan dan menjadi pemandangan yang sangat indah,” tutur Djoko.

Baca Juga: Wonosobo Berangkatkan 351 Calon Jamaah Haji, PPIH Diminta Berikan Layanan Maksimal

Risiko menerbangkan balon udara liar dinilai membahayakan jalur penerbangan Surabaya-Jakarta yang merupakan jalur paling padat di Indonesia. Jika balon udara lepas dan masuk ke mesin pesawat, akibatnya sangat berbahaya dan misa menyebabkan kerusakan dan kecelakaan.

"Kami berharap tidak terjadi lagi penerbangan balon secara bebas tanpa ditambatkan. Kasus hukum yang sudah menjerat pelaku dapat menjadi pelajaran berharga. Pelaku selain terkena tindak pidana, pesawat yang sedang terbang di udara juga dapat terancam keselamatannya," pungkas Djoko.***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x