UMK Wonosobo 2022 Naik, Bagaimana Kabar Kabupaten Lain di Jateng?

- 21 Juni 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi - Upah Minim Kota atau UMK untuk Kabupaten Wonosobo naik di tahun 2022.
Ilustrasi - Upah Minim Kota atau UMK untuk Kabupaten Wonosobo naik di tahun 2022. /Fariqoh/Kabar Wonosobo

14. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04 naik dari Rp1.953.000

15. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26 naik dari Rp2.290.995,33

16. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11 naik dari Rp2.107.000

17. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89 naik dari Rp2.511.526

18. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15 naik dari Rp2.302.797,59

19. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28 naik dari Rp2.335.735

20. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19 naik dari Rp2.084.155,14

Baca Juga: Kompetisi Sepakbola Liga 1 dan 2 Wonosobo Dibuka Bupati dan Ketua DPRD, Diramaikan 32 Klub Lokal

21. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41 naik dari Rp1.926.000

22. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34 naik dari Rp1.958.000

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah