Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Di lain sisi, terdapat beberapa website dan aplikasi yang memiliki pengguna yang cukup massive di Indonesia yang ternyata patuh aturan dan telah terdaftar di list PSE Kominfo.
Baca Juga: Upaya Kominfo Wonosobo Tekan Peredaran Rokok Ilegal Gandeng FK Metra untuk Sosialisasi
Salah satu contohnya adalah Telegram yang telah resmi tercatat dalam sistem PSE sejak 17 Juli 2022 kemarin.
Selain Telegram, berikut adalah beberapa website dan artikel yang patuh dan telah masuk dalam daftar PSE Kominfo seperti dilansir Kabar Wonosobo dari laman Kominfo:
1. Telegram
2. Mobile Legends
Baca Juga: Hari Ini Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Bergerak, Kominfo Tepis Isu Peretasan
3. Tiktok
4. Spotify