WhatsApp Terancam Kena Blokir, Ini Alasan Kominfo

- 17 Juli 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi - WhatsApp jadi salah satu aplikasi komunikasi yang terancam kena blokir Kominfo.
Ilustrasi - WhatsApp jadi salah satu aplikasi komunikasi yang terancam kena blokir Kominfo. /pexels @anton

KABAR WONOSOBO - Kominfo nyatakan siap blokir WhatsApp sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat jika tidak melakukan pendaftaran. 

Melalui Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Kominfo akan mewajibkan WhatsApp untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Dilansir dari situs PSE Kominfo, WhatsApp dan berbagai penyelenggara sistem elektronik lainnya harus mendaftarkan diri ke Kominfo per tanggal 20 Juli 2022 mendatang. 

Baca Juga: Upaya Kominfo Wonosobo Tekan Peredaran Rokok Ilegal Gandeng FK Metra untuk Sosialisasi

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dikutip Kabar Wonosobo dari laman PSE Kominfo.

Pemblokiran akan dilakukan dengan model blacklist, dengan data-data dari kementerian atau lembaga pengawas PSE yang bersangkutan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, terdapat enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, antara lain PSE yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, penyedia layanan transaksi keuangan, layanan materi digital berbayar, penyedia layanan komunikasi, penyedia layanan mesin pencari, dan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Baca Juga: Hari Ini Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Bergerak, Kominfo Tepis Isu Peretasan

“Sehingga kami mendorong Kementerian atau lembaga untuk melakukan pengawasan terhadap PSE di sektornya. Bila tidak dilakukan permintaan pemutusan akses, PSE dianggap telah comply terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Teguh Arifiadi, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x