“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Baca Juga: HUT Bhayangkara Ke-76 Polres Wonosobo Kolaborasi dengan PMI gelar Santunan Sembako dan Donor Darah
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 82 UU RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Th 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Sebelum melakukan perbuatan biadabnya, pelaku PR mengaku telah mengonsumsi minuman beralkohol yang dibelinya sehari sebelum kejadian pencabulan dan pemerkosaan.***