Tempat Pembuangan Akhir Wonorejo Berumur 30 Tahun, Wonosobo Cita-citakan Mandiri Sampah 2024

- 4 Desember 2022, 14:58 WIB
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonorejo Wonosobo yang telah berusia 30 tahun
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonorejo Wonosobo yang telah berusia 30 tahun /Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonorejo Wonosobo yang telah berusia 30 tahun kini dinyatakan overload. Banyaknya sampah yang masuk membuat TPA ini memiliki bukit-bukit sampah baru.

Berbagai masalah yang turut menyumbang membludagnya sampah di TPA Wonorejo dibahas dalam Rapat Koordinasi, "Upaya Pengurangan Timbulan Sampah ke TPA” yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Wonosobo bertempat di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda Wonosobo, Kamis 1 Desember 2022.

Wakil Bupati Wonosobo, Drs. Muhammad Albar, M. M, mengatakan bahwa kondisi TPA Wonorejo sudah sangat memprihatinkan. Yang mana saat ini, disetiap harinya menerima kiriman sampah hingga150 ton .

“Coba Bapak Ibu sekalian, sekali-kali refreshing ke TPA Wonorejo, lihat secara nyata bagaimana kondisinya saat ini, sehingga akan menimbulkan rasa empati dan simpati terhadap kepedulian sampah di Wonosobo”, terangnya.

Baca Juga: Disparbud Wonosobo dan Oemah Wisata Perkuat Promosi dan Tata Kelola Pariwisata untuk Tingkatkan Kunjungan

Wakil Bupati Wonosobo menekankan kepada Sekretaris Daerah Wonosobo untuk memberikan arahan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah, agar dapat mengelola sampah dengan baik, sehingga dapat menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA Wonorejo.

"Monggo Pak Sekda agar memberikan arahan kepada seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, agar dapat mengelola sampah dengan baik, agar tidak mengirim sampah ke TPA semua yang mengakibatkan kelebihan kapasitas", pinta Wakil Bupati.

Dalam akhir sambutannya, Wakil Bupati meminta komitmen kepada seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang sehat. “Saya ingin mengajak Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Lurah untuk berkomitmen melakukan pengelolaan sampah dan bergotong royong, untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat”, tegasnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo, M. Si, menegaskan kepada seluruh perangkat desa, terkait kebijakan pengurangan timbulan sampah, untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup agar dapat membuang residu sampah ke TPA.

Baca Juga: Wonosobo Penyaji Terbaik Di Event Bersama Wilayah Kedu Raya 2022 di Gerbang Gajah Kembanglimus

“Residu sampah yang dijinkan masuk TPA maksimal 30 % dari perhitungan total produksi sampah dengan jumlah individu yang dilayani oleh desa, kelurahan ataupun kelompok, dengan melakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup”, tegas Sekda.

Penerapan pengurangan timbulan sampah dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022, pada tahapan pengurangan dari timbulan sampah masuk maksimal 50% dari kondisi awal. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 penerapan maksimal 30% residu sampah yang masuk TPA, dan akan dilakukan pengembalian/ditolak bagi yang melanggar perjanjian Kerjasama yang disepakati (saat memasuki jembatan timbang).

Sekda juga meminta agar seluruh desa/kelurahan di Wonosobo bisa memiliki Bank Sampah.

“Saya mau diseluruh desa atau kelurahan mempunyai TPS. Kemudian mengenai sampah organik, pada tingkat RT/RW maupun desa untuk membuat atau membangun Bank Sampah, sehingga masing-masing desa/kelurahan dapat mewujudkan Mandiri Sampah Pada Tahun 2024”, pungkasnya.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x