Upaya Optimalkan Pendapatan Asli Daerah Wonosobo, BPPKAD Percepat Persiapan Raperda PDRD

- 5 April 2023, 13:05 WIB
paparan konsep Raperda PDRD terkait Raperda Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah (PDRD) 4 April 2023 di Ruang Perundingan Rumah Dinas Bupati Wonosobo.
paparan konsep Raperda PDRD terkait Raperda Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah (PDRD) 4 April 2023 di Ruang Perundingan Rumah Dinas Bupati Wonosobo. /Dinas Kominfo Wonosobo

 

KABAR WONOSOBO - Pada agenda paparan konsep Raperda PDRD terkait Raperda Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah (PDRD) oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat meminta untuk dikawal dengan sungguh-sungguh.

"Peraturan Daerah terkait Pajak Derah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perda, harus dikawal dengan sungguh-sungguh yang melibatkan semua aspek dan stakeholder yang ada," tuturnya pada Selasa 4 April 2023 di Ruang Perundingan Rumah Dinas Bupati.

Sebelumnya raperda ini telah melalui proses public hearing ke jajaran internal Pemkab Wonosobo dan direncanakan akan disosialisasikan konsepnya kepada publik Kamis (6 Maret 2023) mendatang.

Baca Juga: KEREN! Finalis Mas Mbak Wonosobo 2023 Inisiatif Lakukan Bagi Takjil Gratis di Kawasan Strategis Wonosobo

“Raperda ini harus taat pada perundang-undangan, sehingga aspek efektif, efisien, ekonomis, transparan bisa terwujud. Masyarakatpun bisa mendapatkan hasil yang terbaik,” ujarnya.

Selain itu, Afif meyakini, dengan adanya masukan dari berbagai unsur tersebut, mulai dari perencanaan, pengelolaan, belanja sampai pelaporannya, akan menghasilkan Perda yang baik, transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Moh Kristijadi menjelaskan, bahwa Raperda tersebut dirancang untuk menyesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Penyusunan raperda tentang pajak dan retribusi daerah ini merupakan amanat atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Pada UU tersebut diamanatkan kabupaten/kota harus menyusun perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan undang-undang,” jelasnya kepada media usai public hearing.

Baca Juga: Persiapan Momentum Mudik Idul Fitri 2023, Pemkab Wonosobo Gelar Rakor Lintas Sektoral

Lanjut Kris, paparan hari ini merupakan tindak lanjut dari Public Hearing Raperda PDRD di internal Pemkab minggu lalu, mengundang beberapa jajaran SKPD pengampu pajak dan retribusi daerah.

Sehingga melalui raperda tersebut akan memperbaiki sistem pendapatan dan retribusi daerah. Minggu ini juga rencananya konsep Raperda akan disampaikan kepada masyarakat.

“Saat ini sudah ada kajian dan naskah akademiknya, sehingga tinggal menampung masukan publik dan harmonisasi. Jadi nanti ada beberapa jenis pajak yang dirubah, contoh pajak hotel, restoran, parkir, dan penerangan jalan digabungkan menjadi pajak barang jasa tertentu serta perubahan lainya,” imbuh Kristijadi.

Dengan adanya perda ini diharapkan menjadi pintu masuk penambahan PAD, sehingga kemampuan fiskal Wonosobo lebih kuat.

Dan jika sudah berlaku, diprediksi pendapatan akan mengalami kenaikan sedangkan retribusi akan mengalami penurunan. Retribusi ada 3 jenis, yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan jasa tertentu.

Baca Juga: Polsek Sapuran Wonosobo Bakal punya Rusus Asrama

“Retribusi ini banyak dipangkas, retribusi jasa umum dari 15 jenis menjadi 5 saja, retribusi jasa usaha dari 11 jenis menjadi 10 jenis dan dan retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis menjadi 2 jenis,” tuturnya.

Menurut Kristijadi, dengan adanya masukan dari berbagai pihak atas rancangan Perda akan semakin memantapkan dan mendorong pengelolaan PDRD yang tepat dan baik.

“Kita masih akan melakukan proses pembahasan draft dan selanjutnya finalisasi. Setelah itu baru dimasukkan ke DPRD, kemudian harmonisasi dengan provinsi dan pusat, target 1 Januari 2024 sudah bisa selesai,” pungkasnya.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah