Setelah persiapan selesai, maka dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPA dengan 24 TPS-KKM kegiatan DAK Bidang Air Minum dan 37 TPS-KSM kegiatan DAK Sanitasi serta 30 TPS-KSM Kegiatan Hibah Air Limbah Setempat (HALS). Dimana jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 180 hari kalender (tanggal 18 April 2023 sampai dengan 14 Oktober 2023).
Serta dilanjutkan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Wonosobo / Kepala DPUPR Kabupaten Wonosobo dengan KPSPAMS/KPP Sanitasi penerima kegiatan DAK Bidang Air Minum, Sanitasi dan HALS tahun 2023.
“Sebelum pelaksanaan penandatanganan PKS dan NPHD kami mohon berkenan kepada Bapak Bupati Wonosobo untuk memberikan arahannya kepada semua pelaksana Kegiatan DAK Bidang Air Minum, Sanitasi dan HALS tahun 2023 agar dalam pelaksaannya dapat berjalan lancar, baik sukses dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Nurudin.***