"Ini selain tujuan utamanya wadahi masyarakat yang tadinya liar, juga ada hadiah total Rp7 juta dengan piagam dan piala. Selain lewat event ini juga ada kontrol komunitas dan nanti yang melanggar akan diingatkan lewat grup yang jangkau desa-desa.
Terkait langkah pencegahan, sebelumnya, AirNav Indonesia bersama dengan Kementerian Perhubungan, Pemkab Wonosobo dan TNI-Polri juga telah melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balon udara baik dalam bentuk spanduk, baliho dan video.
Baca Juga: Balon Udara Wonosobo Jadi Ikon Wisata Menarik, Diapresiasi Ganjar Pranowo
Selain di Wonosobo, sambung Bambang, AirNav Indonesia juga mendukung kegiatan Festival Balon Udara yang diselenggarakan di Kota Pekalongan pada tanggal 29 April 2023 lalu.
Pihak Airnav juga menjelaskan bahwa ketentuan balon yang standar adalah dengan ukuran lebar 4 meter, tinggi 7 meter dan dilepas dengan tali sepanjang 30 meter. Pihak Airnav juga mengingatkan bahwa penerbangan balon udara secara liar melanggar Pasal 411 UU No : 1 Tahun 2009. Bagi pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta. ***