Ketika ditanya saat konferensi Pers, Pelaku menyebut dirinya tahu bahwa Koran N masih di bawah umur dan menyebut telah mengajaknya menikah ketika sampai di Bogor.
“Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana larikan anak di bawah umur tanpa seizin wali. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di polres Wonosobo dan diacam 9 tahun penjara berdasarkan pasal 332 KUHP ayat 1 dan 2,” tutur Kasat Reskrim.
Pihak Kasat Reskrim Polres Wonosobo berpesan pada para orang tua untuk dapat lakukan pengawasan dan dampingi media sosial yang digunakan oleh anak di lingkungan keluarga dan sekolah.
“Beruntung saat ditemukan, lorban ditemukan kondisi sehat tanpa luka atau tanda kekerasan. Komunikasi mereka ternyata sudah intens di semua medsos termasuk Whatsapp dan Instagram,” imbuhnya.***