Inovasi Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Kabupaten Wonosobo Bernama Pohon Kaktus Teratai

- 16 Mei 2023, 21:41 WIB
Bupati Afif Nurhidayat,bersama Ketua PA Abd. Malik melaunching kerjasama layanan tersebut dengan nama Pohon Kaktus Teratai atau Permohonan Perubahan Status Terjadi karena Cerai pada Selasa 1 Mei 2023
Bupati Afif Nurhidayat,bersama Ketua PA Abd. Malik melaunching kerjasama layanan tersebut dengan nama Pohon Kaktus Teratai atau Permohonan Perubahan Status Terjadi karena Cerai pada Selasa 1 Mei 2023 /Bag Prokompim Kab Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Bupati Afif Nurhidayat,bersama Ketua PA Abd. Malik melaunching kerjasama layanan tersebut dengan nama Pohon Kaktus Teratai atau Permohonan Perubahan Status Terjadi karena Cerai pada Selasa 1 Mei 2023, di Ruang Pelayanan PA Wonosobo.

Pohon Kaktus Terartai adalah inovasi dan terobosan dalam rangka memberikan pelayan terhadap masyarakat. Termasuk melayani perubahan status kependudukan. Salah satu yang dilakukan Pemkab bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Wonosobo berupa kemudahan layanan terkait permohonan perubahan status yang terjadi akibat cerai.

Bupati menyebut pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk melakukan percepatan layanan terhadap warganya.

Baca Juga: 40 Guide Wonosobo Ikuti Pelatihan Pemandu Wisata Budaya, Dongkrak Kunjungan Situs Budaya

"Ini bentuk percepatan diberbagai bidang pelayanan. Tuntutan masyarakat yang butuh pelayanan cepat ini, mengharuskan negara, pemerintah mampu menyesuaikanya. Bentuk upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan hadir ditengah masyarakat. Hadir terhadap apa yang dibutuhkan rakyatnya, hadir dalam melayani," tegas Bupati.

Afif mengatakan kecepatan dalam melayani masyarakat ini sangat penting. Apalagi bagi pemerintah desa. Karena akan berimbas luas, menyangkut tentang data kependudukan terkait KK dan BPJS serta bantuan-bantuan yang diberikan dari Pemerintah. Maka jajaran Disdukcapil diminta untuk proaktif terhadap layanan perubahan status ini dan pelayanan lainya.

"Kecepatan pelayanan ini penting saya sampaikan, saya minta Disdukcapail proaktif, begitu sudah ada putusan akta cerai dari PA, maka perubahan harus sudah bisa dibuat. Karena sistem online dan terintegrasi jadi harus cepat. Selain itu bagi pemerintah desa status ini sangat penting karena berimbas luas menyangkut KK yang berimplikasi pada BPJS dan bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah, sehinga status ini menjadi penting. Ini satu kerjasama yang baik. Terus lakukan evaluasi dan update. Mudah-mudahan kedepan dapat tersaji layanan yang terbaik," katanya.

Baca Juga: Target PKB Wonosobo Tidak Muluk-muluk, Harapkan 13 Kursi di Pemilu 2024

Sementara pada kesempatan yang sama Ketua PA mengungkapkan sebagai komitmen serta dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Wonosobo, pihaknya menerapkan pelayanan Pohon Kaktus Teratai tersebut.

"Seperti yang kami lakukan hari ini bersama Disdukcapil merupakan komitmen kami dalam upaya memberikan pelayanan prima pada masyarakat pencari keadilan, kemudian layanan ini diberi nama Pohon Kaktus Teratai," ungkap Abdul Malik.

Dengan ditandatangani Komitmen Bersama ini akan mempermudah dan menyederhanakan proses perubahan administrasi kependudukan bagi masyarakat Wonosobo. Perubahan identitas yang diawali dari putusan PA Wonosobo akan terintegrasi langsung dengan Disdukcapil Wonosobo. Sehingga masyarakat tidak perlu repot dua kali mengurus perubahan identitas pasca adanya putusan PA.

Cukup berdasarkan data dari PA, yang bersangkutan datang di Kantor Disdukcapil untuk memperoleh produk berupa KTP dan KK dengan identitas yang baru.

Baca Juga: Duta Wisata Harus Mampu Cerminkan Jiwa Berbudaya yang Santun dan Promosikan Wisata Wonosobo

Abdul Malik menuturkan di PA sendiri sampai dengan tanggal 15 Mei 2023,  perkara yang diterima sebanyak 1049 perkara, terdiri dari 900 perkara gugatan dan 149 perkara permohonan. Dari 149 perkara permohonan tersebut, 119 adalah perkara permohonan dispensasi kawin. Namun menurut penjelasanya, bahwa tidak semua permohonan dispensasi kawin yang diterima dikabulkan, tapi hanya yang setelah dipertimbangkan akan membawa maslahah bagi masa depan anak itulah yang dapat dikabulkan.

"Namun perlu kami jelaskan pula bahwa tidak semua permohonan dispensasi kawin yang kami terima dikabulkan, tapi hanya yang setelah dipertimbangkan majelis hakim yang akan membawa maslahah bagi masa depan anak itulah yang dapat dikabulkan", tuturnya.

Kepala Disdukcapil Tarjo, menyebut pelaksanaan dari kegiatan layanan ini yang semula masyarakat yang setelah bercerai, dan ingin merubah status KK dan KTP harus mengajukan sendiri dan  memakan waktu lama, namun dengan Pohon Kaktus Tetatai ini tidak usah mengajukan permohonan namun sudah include pada proses perceraian di PA.

Baca Juga: 4 Desa Wonosobo Ikuti Bimtek dari KPK, Upaya Wujudkan Desa Anti Korupsi

"Sehingga satu hari setelah akte cerai diberikan, maka untuk perubahan status silahkan diambol di Disdukcapil, tinggal ambil saja tidak harus mengajukanya. Sekali lagi satu hari setelah akte diberikan selesai sudah. Adminstrasi kependudukan berupa perubahan KK dan KTP.  KK yang baru nanti termasuk keluarganya juga. Maka dari itu masyarakat yang bersangkutan dimohon untuk memberikan data yang pasti saat di PA," pungkas Tarjo.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x