Pengelolaan air bersihpun kemudian dijalankan oleh Wonsobos, dimana air bersih yang semula hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda, sejak Belanda menyatakan kekalah perangnya dibagi-bagikan dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Wonosobo.
Mengingat air minum di Kabupaten Wonosobo sudah tidak lagi sesuai antara kebutuhan dan pelayanannya, maka pemerintah daerah berpikir bahwa perlu dibentuknya suatu Perusahaan daerah yang khusus mengurusi Air Minum.
Baca Juga: Sejumlah Desa di Sapuran Alami Pemadaman Listrik Hari Ini, Simak Info Lengkapnya di Sini
Pada akhirnya pemerintah daerah mendirikan sebuah perusahaan yang sesuai dengan peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo, Nomor : A-113/1976, bernama Perusahaah Air Minum Air Minum Tingkat II Wonosobo. Dasar pelaksanaan berdirinya PDAM adalah berdasarkan surat Pemerintah Daerah Dalam Negeri No. Ekbang 8/2/43 tanggal 11 Juli 1974 perihal : Perusahaan Air Minum.***