“Apabila partai politik melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye akan dikenai sanksi adminsistratif berupa peringatan tertulis, penurunan / pembersihan bahan kampanye atau APK dan atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringa, media sosial dan Lembaga penyiaran,” pungkasnya.***