Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas II B Wonosobo, Narya menyebut bahwa sebanyak total 79 narapidana tersebut mendapatkan masa remisi yang berbeda-beda.
Berdasarkan laporan acara pemberian remisi, narapidana yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 6 orang, remisi 4 bulan sebanyak 10 orang, remisi 3 bulan sebanyak 17 orang, remisi 2 bulan sebanyak 11 orang, dan remisi 1 bulan sebanyak 35 orang.
Tiga Narapidana yang mewakili adalah Adid Gunawan, Ihsanudin, Awan Ydha Saputra. Saat ini di Rutan Wonosobo ada 40 penghuni berstatus Tahanan dan 104 orang Narapidana.
Sementara untuk mendapatkan Remisi, Narya menjelaskan ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para narapidana, di antaranya syarat administratif dan syarat substantif. Di Rutan Wonosobo juga diberlakukan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Jika syarat administratif sudah berstatus narapidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara syarat substantif, ia telah melaksanakan program pembinaan dengan baik," tutur Narya ketika dimintai keterangan wartawan.
Melalui sistem SPPN, maka dapat diklasifikasikan narapidana yang sudah bukan lagi resiko tinggi atau medium ke rendah dapat mengajukan remisi. Mayoritas narapidana pada tahun 2023 di Wonosobo masih didominasi kasus narkoba, pelecehan seksual, dan perlindungan anak, di samping juga kasus pencurian.
Baca Juga: 15 Napi Rutan Wonosobo Hapus Tato di Peringatan 1 Abad NU
"Rata-rata usia narapida di Rutan Wonosobo masih usia produktif jadi antara 20-40 tahun itu cukup banyak," imbuhnya.
Di dalam Rutan Wonosobo, para Napi juga diberikan pendidikan keagamaan dan kemampuan life skill lainnya.