KABAR WONOSOBO - Tepat di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 79 narapidana Rutan Kelas II B Wonosobo menerima remisi.
Agenda penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan dengan menghadirkan tiga orang narapidana diserahkan langsung oleh Bupati Wonosobo, di Pendopo kabupaten, pada Kamis 17 Agustus 2023.
Bupati Wonosobo membuka seremoni pemberian remisi usai selesainya upacara peringatan HUT RI di Alun-alun Wonosobo, didampingi Forkopimda Wonosobo.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menyebut bahwa hak remisi dan integrasi bagi para narapidana bukanlah sebagai hak serta merta yang diberikan kepada mereka.
"Remisi ini adalah sebagai hak bersyarat, di mana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Afif saat membuka kegiatan.
Baca Juga: Lewat Bimbingan Kerja, Warga Binaan Rutan Wonosobo Didorong Terus Produktif
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh jajaran, utamanya pada petugas untuk jangan sampai terlibat dalam praktik haram peredaran narkoba di dalam lapas/rutan.
"Jangan sampai hal itu terjadi, agar tidak menodai prestasi yang sudah dicapai selama ini. Tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini," tegasnya.