Senin Presiden Jokowi akan Serahkan 3.000 Sertipikat Tanah di Kabupaten Wonosobo, Selasa di Grobogan

- 21 Januari 2024, 23:42 WIB
Senin 22 Januari 2023, Presiden Jokowi akan Serahkan 3.000 Sertipikat Tanah di Alun-alun Wonosobo.
Senin 22 Januari 2023, Presiden Jokowi akan Serahkan 3.000 Sertipikat Tanah di Alun-alun Wonosobo. /Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

KABAR WONOSOBO - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo direncanakan akan hadir di daerah yang mengusung branding The Soul of Java alias Kabupaten Wonosobo pada Senin, 22 Januari 2024.

Kedatangan Presiden RI ini bertujuan untuk menyerahkan sertipikat tanah masyarakat yang tinggal di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Kebumen. Kegiatan penyerahan sertipikat ini nantinya akan dilaksanakan di Alun-alun Kabupaten Wonosobo. Yang merupakan bagian dari kunjungan Presiden RI bersama Menteri ATR/Kepala BPN di Provinsi Jawa Tengah.

Direncanakan, setelah bertolak dari Wonosobo Presiden juga diagendakan menyerahkan sertipikat di Kabupaten Gorobogan pada hari Selasa, 23 Januari 2023

Baca Juga: BESOK! Presiden Jokowi akan Kunjungi Wonosobo, Ada Acara Apa?.

"Nantinya Presiden didampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto akan menyerahkan sebanyak 3.000 sertipikat tanah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri dalam keterangannya, Sabtu, 20 Januari 2024.

Sejumlah 3.000 sertipikat yang akan diserahkan Presiden Jokowi, merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sukses dilaksanakan di tiga kabupaten.

"3.000 sertipikat itu terbagi atas 1.650 sertipikat untuk masyarakat Kabupaten Wonosobo, 650 sertipikat untuk masyarakat Kabupaten Purworejo, dan 700 sertipikat untuk masyarakat Kabupaten Kebumen," terang Lampri.

Baca Juga: Tidak Ada Negara yang Pejabatnya Ditangkap karena Korupsi Sebanyak Indonesia, Kata Jokowi

PTSL merupakan program revolusioner yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017 yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia. Dengan didaftarkannya seluruh bidang tanah di Indonesia, maka masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya dan dapat terhindar dari konflik dan sengketa pertanahan.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x