Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 Berlangsung? Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?

- 10 Februari 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi masa tenang Pemilu 2024
Ilustrasi masa tenang Pemilu 2024 /

KABAR WONOSOBO - Kapan masa tenang Pemilu 2024 mulai dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang? Berikut penjelasan lengkapnya.

Ajang hajatan demokrasi terbesar di tanah air yaitu Pemilu 2024 akan bergulir kurang dari seminggu lagi tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebelum masa pencoblosan maka kita terlebih dahulu akan memasuki masa tenang atau hari tenang Pemilu 2024.

Baca Juga: Polres Wonosobo Apel Persiapan Pengamanan 3091 TPS Bersama Linmas di Pemilu 2024

Masa tenang adalah momen saat peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye. Di masa tenang, seluruh alat peraga kampanye seperti baliho harus dicopot dan bersih dari tempat umum.

Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan. Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Masa tenang ini digagas dan diterapkan untuk memberikan ruang kepada peserta memikirkan secara matang terkait calon yang akan dipilih.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Barang dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2024

Dikutip dari Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, dijelaskan mulainya masa tenang. Disebutkan jika masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara.

Berdasarkan jadwal pemilu 2024 yang dirilis KPU, waktu pemungutan suara dilakukan tanggal 14 Februari 2024. Maka dapat disimpulkan para calon peserta pemilu baik caleg maupun capres-cawapres diberikan waktu melakukan kampanye hingga 10 Februari 2024.

Kemudian masa tenang berlangsung selama 3 hari yaitu mulai 11-13 Februari. Berikut jadwal lengkap tahapan Pemilu 2024 selengkapnya.

Baca Juga: Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Kodim 0707/Wonosobo Laksanakan Pembinaan

  1.   Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  2.   Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  3.   Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  4.   Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  5.   Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  6.   Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  7.   Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
  8.   Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
  9.   Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  10.   Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  11.   Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  12.   Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
  13.   Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  14.   Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15.   Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  16.   Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Baca Juga: Jaga Netralitas TNI Jelang Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Kodim Wonosobo Berikan Pembinaan

Demikian informasi dan jadwal hari tenang Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PKPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah