Imigrasi Wonosobo Kenalkan E-Paspor, Cek Beberapa Keunggulan dan Biayanya

- 8 Maret 2024, 07:54 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar Kegiatan Penyebaran Informasi Sosialisasi Paspor Elektronik, Kamis, 7 Maret 2024 di Ruang Meeting Frontone.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar Kegiatan Penyebaran Informasi Sosialisasi Paspor Elektronik, Kamis, 7 Maret 2024 di Ruang Meeting Frontone. /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

“Terdapat beberapa perbedaan antara passport biasa non elektronik dengan Passport Elektronik atau E-Paspor, khususnya terkait adanya chip di dalam e-passport yang memiliki beberapa keunggulan dibanding pasport biasa non chip, berupa keamanan data tingkat tinggi. Juga penerimaan luas di negara lain hingga bisa mendapatkan waiver visa ke Jepang khusus bagi para pemilik e-passport ber-chip,” jelasnya.

Masyarakat dapat memiliki e-paspor dengan mengeluarkan biaya Rp 650.000, dengan masa aktif paspor selama 10 tahun atau sama dengan paspor biasa (48 halaman). Dibandingkan paspor biasa yang juga aktif selama 10 tahun, harganya terpaut Rp300.000.

Sementara untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun atau anak yang memiliki kewarganegaraan ganda masa aktif paspor selama 5 tahun.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Wonosobo Hadir di Mall Pelayanan Publik Wonosobo, Mudahkan Masyarakat Jangkau layanan

Faqih menambahkan keuntungan e-paspor selain terdapay chip yang berisi data pemilik paspor, juga dapat mempermudah pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa seperti Jepang dan Korea.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah