“Terdapat beberapa perbedaan antara passport biasa non elektronik dengan Passport Elektronik atau E-Paspor, khususnya terkait adanya chip di dalam e-passport yang memiliki beberapa keunggulan dibanding pasport biasa non chip, berupa keamanan data tingkat tinggi. Juga penerimaan luas di negara lain hingga bisa mendapatkan waiver visa ke Jepang khusus bagi para pemilik e-passport ber-chip,” jelasnya.
Masyarakat dapat memiliki e-paspor dengan mengeluarkan biaya Rp 650.000, dengan masa aktif paspor selama 10 tahun atau sama dengan paspor biasa (48 halaman). Dibandingkan paspor biasa yang juga aktif selama 10 tahun, harganya terpaut Rp300.000.
Sementara untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun atau anak yang memiliki kewarganegaraan ganda masa aktif paspor selama 5 tahun.
Faqih menambahkan keuntungan e-paspor selain terdapay chip yang berisi data pemilik paspor, juga dapat mempermudah pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa seperti Jepang dan Korea.***