KABAR WONOSOBO – Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) sangat penting dan dibutuhkan bagi pelaku usaha.
NIB dan IUMK hendaknya dimiliki oleh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
NIB merupakan suatu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Baca Juga: Pelaku Usaha Dituntut Miliki Perizinan Berbasis Online Single Submission Risk Approach
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha kemudian bisa mengajukan Izin Usaha, Izin Komersial, dan/atau Izin Operasional.
Adanya NIB dan IUMK untuk menjamin kenyamanan usaha.
Selain itu, NIB juga bisa dipakai sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), maupun hak akses kepabeanan.
Baca Juga: Alur untuk Mengajukan Kredit Usaha Rakyat KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
Untuk mempunyai NIB dan IUMK bisa diproses sendiri dengan persiapan dokumen, akses internet, dan ketelatenan saat prosesnya karena NIB dan IUMK disediakan gratis.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk pembuatan NIB dan IUMK.
- Nama dan NIK
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi atau tempat Penanaman Modal
- Jumlah Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak (telepon/hp) Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana (sekaligus) Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Baca Juga: Catat! Syarat Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Alumni Kartu Prakerja
Sedangkan untuk pendaftar atau pelaku usaha non-perorangan sesuai Pasal 19, maka diminta untuk menyiapkan data, yaitu:
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
***