TikTok Tanggapi Peraturan Baru Pemerintah Indonesia atas Pelarangan Social Commerce

26 September 2023, 10:19 WIB
Tanggapan TikTok atas peraturan pemerintah Indonesia atas social commerce. /Ilustrasi dari PEXELS/cottonbro studio/

KABAR WONOSOBO - Pemerintah akan segera melakukan revisi peraturan yang salah satunya melarang media sosial juga menjadi e-commerce atau social commerce. Presiden Jokowi dalam suatu kesempatan menyebut bahwa pemisahan antara media sosial dan e-commerce harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. Salah satu yang terkena adalah TikTok Shop.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” terang Presiden Jokowi. Jokowi juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya

Baca Juga: Daftar 13 Negara Yang Sudah Melarang TikTok Karena Tahu Bahaya Berikut Ini

Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan, mereka berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.

TikTok yang awalnya adalah sosial media tempat berbagi video memang sudah bertarnsformasi menjadi social commerce melalui TikTok shop. Menggandeng banyak influencer, TikTok shop menjadi ramai oleh pembeli aplagi sering dijual juga barang-barang dengan harga murah. TikTok mengatakan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik sebagaimana dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Baca Juga: Resmi! TikTok Shop Dilarang Berjualan Mulai Hari Ini Lewat Aturan Permendag No 50

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini. Mereka mengklaim bahwa social commerce yang mereka berlakukan merupakan solusi bagi masalah penjualan yang dialami para UMKM.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.

Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag baru tersebut akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik salah satunya hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi, artinya media sosial seperti Tik Tok tidak boleh menyelenggarakan transaksi tetapi masih boleh digunakan sebagai ajang promosi.

Baca Juga: I Don't Care How Long It Takes - Terjemahan Lirik Lagu Here With Me dari d4vd yang Viral di TikTok

Dapatkan update berita pilihan di link Google News kami. Mari bergabung di Grup Telegram "APA KABAR WONOSOBO?" caranya klik link https://t.me/kabarwonosobo kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler