Rincian Peraturan Baru Pemerintah Indonesia Terkait Social Commerce, Apa Saja?

26 September 2023, 09:10 WIB
Ini daftar peraturan baru pemerintah Indonesia terkait social commerce. /Ilustrasi dari PEXELS/Plann/

KABAR WONOSOBO - Pemerintah akan segera melakukan revisi peraturan dan melarang media sosial untuk digunakan sebagai ajang transaksi perdagangan atau social commerceSocial commerce menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir yang dikaitkan dengan lesunya pasar offline di beberapa daerah di tanah air seperti Pasar tanah Abang dan industri garmen nasional.

Tiktok Shop dituding sebagai salah satu penyebabnya kaerena mampu menjual barang dengan harga rendah dan menggaet banyak influencer untuk memasarkan barangnya. Sehubungan dengan hal itu maka pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Mendag Zulikfili Hasan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin, 25 September 2023 seperti dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman Sekretariat Kabinet. 

Baca Juga: WAJIB TAHU! Simak Peraturan Baru Ambang Batas SKD CPNS 2023

Mendag menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan sebagai fasilitas promosi dan bukan untuk transaksi, artinya media sosial seperti Tik Tok tidak boleh menyelenggarakan transaksi tetapi masih boleh digunakan sebagai ajang promosi.

Lebih lanjut, Mendag Zulkifli Hasan mengibaratkan media sosial hanya seperti siaran televisi yang boleh digunakan untuk mengiklan tetapi tidak boleh digunakan untuk bertransaksi.  “Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujarnya.

Pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. “Sosial media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Amerika Serikat Keluarkan Peraturan Baru Terkait Penggunaan Senjata Api

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list yang akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Mendag.

Selanjutnya, Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar AS. “Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tambah Zulhas.

Di kesempatan terpisah Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. “Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Jokowi juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. “Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

Baca Juga: Gebrakan Baru Jokowi! Bakal Rilis Peraturan Hentikan Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023

Dapatkan update berita pilihan di link Google News kami. Mari bergabung di Grup Telegram "APA KABAR WONOSOBO?" caranya klik link https://t.me/kabarwonosobo kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler