KABAR WONOSOBO – Presiden Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, memiliki rencana untuk melarang penjualan rokok batangan.
Nantinya, larangan tersebut akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada tahun 2023.
Pelarangan penjualan rokok batangan tersebut diketahui dari Salinan Dokumen Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Baca Juga: Apa Itu Boxing Day Liga Inggris? Simak Fakta dan Sejarah Lengkapnya
Di dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Di dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, termuat judul “Pelarangan penjualan Rokok Batangan” yang dimuat dalam situs resmi Kemeterian Sekretariat Negara.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
Baca Juga: Pengalihan Jalur Malam Tahun Baru Wilayah Wonosobo, Hindari Titik Ini untuk Hindari Macet!
Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.