KABAR WONOSOBO - Pemilik Bitcoin dan cryptocurrency lainnya mengalami kerugian besar pada hari Jumat 23 April 2021 karena nilai tukarnya anjlok drastis.
Anjloknya harga cryptocurrency tersebut adalah buntut dari kekhawatiran bahwa rencana Presiden Amerika Serikat Joe Biden untuk menaikkan pajak capital gain akan mengekang investasi dalam bentuk aset digital.
Aksi jual cryptocurrency besar-besaran terjadi setelah pemerintahan Biden merencanakan dan mengusulkan serangkaian perubahan pada kode pajak Amerika Serikat.
Baca Juga: Selamat untuk Pemilik Bitcoin! Harga Jual Terus Meroket dan Tembus Rekor Terbaru
Perubahan itu termasuk rencana untuk menaikkan pajak atas capital gain sebesar hampir dua kali lipat menjadi 39,6% untuk orang-orang yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta atau Rp14,5 miliar.
Bitcoin, cryptocurrency terbesar dan terpopuler, harganya merosot 7% menjadi US$ 48.176 atau sekitar Rp700 juta, penurunan harga di bawah US$ 50.000 atau sekitar Rp726 juta untuk pertama kalinya sejak awal Maret 2021.
Sementara saingan cryptocurrency lain yang lebih kecil, Ether dan XRP terpuruk lebih dalam, yaitu sekitar 10%.
Rencana kebijakan pajak Biden mengguncang pasar dan mendorong investor untuk membukukan keuntungan di saham dan aset berisiko lainnya yang beberapa waktu lalu mengalami kenaikan besar-besaran di tengah usaha pemulihan ekonomi.