KABAR WONOSOBO – Otoritas Kompetisi Prancis mengenakan denda sebesar Rp 3,8 Triliun kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google.
Denda tersebut dilayangkan oleh Otoritas Prancis karena Google dianggap telah menyalahgunakan kekuatan pengiklanannya untuk mengiklankan produknya sendiri.
Otoritas Prancis menganggap bahwa perbuatan Google telah merugikan pesaingnya (bisnis) yang juga memasang iklan namun kalah oleh iklan produk bawaan Google.
Otoritas Prancis menemukan bahwa platform manajemen iklan Google untuk penerbit besar, Google Ad Manager, lebih memfavoritkan pasar iklan online milik raksasa teknologi itu sendiri, Google AdX.
Menanggapi temuan tersebut, Google mengatakan akan membuat perubahan pada bisnis periklanannya.
Perusahaan pemilik situs yang paling sering dibuka orang di dunia itu juga setuju untuk mempermudah penerbit menggunakan data dan alatnya.
"Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkannya secara lebih luas, termasuk beberapa secara global," sebut Google.
Isabelle de Silva, kepala Autorité de la concurrence (Otoritas Kompetisi Bisnis) Prancis menyebut bahwa langkah ini adalah hal yang penting bagi keadilan di bidang periklanan online.