KABAR WONOSOBO – Materai elektronik sekarang telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan pada 14 Oktober 2021.
Adanya materai elektronik dinilai sebagai bentuk upaya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.
Cara pembelian dan penggunaan materai elektronik berbeda dengan materai yang beli di warung.
Baca Juga: Materai Elektronik Resmi Dirilis Menteri Keuangan, Simak Cara Pembeliannya
Dilansir Kabar Wonsosobo dari akun Instagram resmi @kemenkominfo, berikut langkah-langkah pembubuhan materai elektronik pada dokumen.
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu BELI MATERAI dan login.
3. Setelah login akan muncul dua menu yaitu pembelian atau pembubuhan.
Baca Juga: Materai Elektronik 2021 Segera Berlaku, Uji Coba di Telkom Grup dan Himbara
4. Jika sudah membeli materai elektronik, pilih tahap pembubuhan.
5. Masukan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe Dokumen.
6. Unggah dokumen dalam format PDF.
7. Posisikan materi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Klik Bubuhkan Materai, kemudian pilih Yes.
9. Selanjutnya masukkan PIN yang sudah dibuat saat mendaftar akun di po.ematerai.co.id.
10. Isikan Pin yang telah didaftarkan, maka proses pembubuhan dinyatakan selesai.
11. Kemudian unduh file PDF dokumen yang sudah dibubuhi***