KABAR WONOSOBO – Kabar mengejutkan berasal dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana salah satu pegawainya diketahui telah melakukan kejahatan yakni mencuri emas batangan.
Pegawai yang berinisial IGAS tersebut terbukti mencuri emas batangan dengan berat total hampir dua (2) kilogram.
Emas tersebut merupakan barang bukti perkara dari kasus mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yahya Purnomo ketika dirinya akan dijatuhi eksekusi.
Baca Juga: Tidak Ingin Terjerat Korupsi, Bupati Wonosobo Minta Jurnalis Profesional, Jangan Sungkan Beri Kritik
Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara News, aksi pencurian emas tersebut dilakukan IGAS pada awal Januari 2020 namun baru ketahuan sekitar akhir Juni 2020.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean menyampaikan bahwa IGAS melakukan tindakan pidana tersebut tidak sekaligus namun terjadi beberapa kali.
“Ketahuannya pada saat barbuk (barang bukti) mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” kata Tumpak H Panggabean, Kamis 8 April 2021.