Materai Elektronik 2021 Segera Berlaku, Uji Coba di Telkom Grup dan Himbara

- 20 September 2021, 18:44 WIB
Materai tempel.
Materai tempel. /ANTARA/Puspa Perwitasari

KABAR WONOSOBO – Pemerintah baru saja meluncurkan uji coba penggunaan materai elektronik pada 17 September 2021. Masyarakat masih belum mengetahui apa dan bagaimana menggunakan materai elektronik.

Uji coba penggunaan materai elektronik dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURIi) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom). Tujuannya untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia.

Dilansir Kabar Wonosobo dari rilis PERURI, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Indonesia harus masuk ke ekosistem digital agar bisa bersaing dengan negara lain.

Baca Juga: Amnesty International Indonesia Desak Jokowi Batalkan Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lulus TWK

“Kita sebagai Negara dan BUMN harus bisa berada dan beradaptasi dalam ekosistem digital. Khususnya PERURI yang diharapkan dapat tetap eksis di posisinya, termasuk dalam membuat tanda tangan digital, bitcoin atau e-money yang sudah kita bicarakan. Begitu pula, e-meterai yang hanya menjadi bagian terkecil dari ekosistem digital milik BUMN,” ujar Erick dalam rilis Peruri.

Merujuk pada PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, yang dimaksud bea materai adalah pajak atas dokumen.

Dalam hal ini, PERURI memiliki kewenangan dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai, pemerintah memberikan penugasan kepada Peruri untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik. 

Baca Juga: Bansos BPNT September 2021 Cair, Begini Cara Cek Penerima

Jenis materai sesuai disebutkan dalam PP tersebut terdiri dari materai tempel yakni materai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Materai tempel pendistribusiannya melalui PT Pos Indonesia. Lalu bagaimana dengan materai elektronik?

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: peruri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x