KABAR WONOSOBO – Mabes Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022 lalu.
Sebagai afiliator dalam opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex, keduanya ditetapkan menjadi tersangka investasi bodong.
Baru-baru ini muncullah para korban dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang merasa tertipu dengan bisnis kripto yang marak sekarang ini.
Baca Juga: Bikin Syok! Saldo Rekening Tersangka Dugaan Penipuan Doni Salmanan Rp523 Miliar?
Para korban yang terlibat atas kasus penipuan tersebut diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Menurut keterangan dari Mabes Polri, untuk tersangka Indra Kenz, total kerugian sejumlah 14 korban mencapai Rp 25 miliar lebih.
Adapun tersangka Doni Salmanan, para korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Susul Suami, Dinan Fajrina Bakal Diperiksa Penyidik Kepolisian Terkait Tersangka Doni Salmanan