Jika Terjebak Dalam Bisnis Investasi Bodong Macam Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Bisakah Uang Kembali?

- 16 Maret 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi dari tindakan penipuan dari investasi bodong
Ilustrasi dari tindakan penipuan dari investasi bodong /Genta Andalas

 

KABAR WONOSOBO – Mabes Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022 lalu.

Sebagai afiliator dalam opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex, keduanya ditetapkan menjadi tersangka investasi bodong.

Baru-baru ini muncullah para korban dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang merasa tertipu dengan bisnis kripto yang marak sekarang ini.

 Baca Juga: Bikin Syok! Saldo Rekening Tersangka Dugaan Penipuan Doni Salmanan Rp523 Miliar?

Para korban yang terlibat atas kasus penipuan tersebut diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Menurut keterangan dari Mabes Polri, untuk tersangka Indra Kenz, total kerugian sejumlah 14 korban mencapai Rp 25 miliar lebih.

Adapun tersangka Doni Salmanan, para korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

 Baca Juga: Susul Suami, Dinan Fajrina Bakal Diperiksa Penyidik Kepolisian Terkait Tersangka Doni Salmanan

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x