KABAR WONOSOBO - Doni Salmanan yang dikenal dengan sebutan "Crazy Rich" Bandung telah menjadi tersangka dan langsung tahan Kepolisian.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.
Baca Juga: Ernest Prakasa Sindir Sikap Presiden Jokowi: Anak dan Menantu Aja Jadi Kepala Daerah, Ga Kaget Lah
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa 8 Maret 2022 sejak pukul 10.10 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Dalam pemeriksaan hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan pada Doni Salmanan dan kemudian dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun belajar.id untuk Guru, Siswa dan Tenaga Kependidikan
Penahanan, kata Ramadhan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan juga menghilangkan barang bukti.