Untuk mempunyai NIB dan IUMK bisa diproses sendiri dengan persiapan dokumen, akses internet, dan ketelatenan saat prosesnya karena NIB dan IUMK disediakan gratis.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk pembuatan NIB dan IUMK.
- Nama dan NIK
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi atau tempat Penanaman Modal
- Jumlah Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak (telepon/hp) Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana (sekaligus) Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Baca Juga: Catat! Syarat Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Alumni Kartu Prakerja
Sedangkan untuk pendaftar atau pelaku usaha non-perorangan sesuai Pasal 19, maka diminta untuk menyiapkan data, yaitu:
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
***