a. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan dan sudah memiliki e-meterai atau materai cetak format terlampir.
d. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan memiliki e-meterai atau materai cetak format terlampir.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Un Poco Loco' Anthony Gonzalez Lengkap Terjemahannya
e. Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK minimal 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama yang ditandatangani oleh :
1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.
2) Paling rendah Direktur/Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/Yayasan.
Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters 2023 akan Kembali Digelar pada 24-29 Januari 2023, Berapa Hadiahnya?
f. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian