KABAR WONOSOBO - Setiap peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar PPPK Guru tahun 2022 ini wajib memiliki akun SSCASN.
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sendiri dapat dibuat melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Secara lengkap, SSCASN sendiri adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi, baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Cara Daftar SSCASN untuk Seleksi ASN PPPK Guru 2022
Namun, beberapa hal yang sering dipertanyakan oleh peserta seleksi ASN PPPK Guru adalah apakah perlu kembali membuat akun SSCASN untuk seleksi tahun 2022 jika pada tahun 2021 lalu sudah memilikinya?
Artikel ini akan menjawab mengenai pertanyaan perlukah akun SSCASN baru dalam proses seleksi ASN PPPK Guru 2022 jika telah membuat akun bersangkutan pada tahun 2021 lalu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tiga kategori, yaitu guru, tenaga kesehatan atau nakes, dan teknis.
Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasan Soal Status hingga Tunjangan Gaji Keduanya
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi BKN, sejak 31 Oktober 2022 lalu, seleksi penerimaan ASN jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru untuk tahun 2022 ini telah dibuka.