Ribuan Pinjol Ilegal Dilaporkan OJK, Ini Tips Mengatasinya

- 7 Juli 2023, 10:21 WIB
OJK masih laporkan maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal.
OJK masih laporkan maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal. /Ilustrasi dari UNSPLASH/carrie allen/

KABAR WONOSOBO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan regulator resmi yang mengatur segala layanan financial technology atau fintech di Indonesia. Beberapa lembaga resmi lainnya, seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Satgas Waspada Investasi (SWI), Bank Indonesia (BI), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi beberapa lembaga yang turut serta mengawasi jalannya layanan fintech di Indonesia. 

Salah satu layanan fintech yang paling sering digunakan di Indonesia adalah pinjaman online atau pinjol. Pinjaman online sendiri merupakan jenis fintech lending, yaitu jenis transaksi keuangan yang berfokus pada pinjam meminjam. Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui OJK, pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Secara singkat, layanan ini memungkinkan pengguna atau masyarakat untuk mengajukan kredit uang tunai hanya dengan bermodalkan ponsel dan kuota internet. Layanan pinjaman online sendiri wajib berada di bawah peraturan dan pengawasan OJK selaku lembaga resmi. Tidak hanya itu, dalam persyaratan resmi mereka, OJK juga mewajibkan layanan pinjol untuk tergabung dalam AFPI. 

Baca Juga: Solusi Modal Cepat Tanpa Proses Berbelit, Layanan Pinjol Juga Wajib Diwaspadai sebab Hal Ini

Dilansir melalui laman yang sama, melalui pembaruan pada 9 Maret 2023 lalu sejumlah 102 perusahaan fintech lending resmi mengantongi izin OJK. Sehingga dapat dikategorikan sebagai layanan pinjol legal. Namun, dalam periode yang sama jumlah tersebut kalah telak dibandingkan layanan pinjol ilegal yang berjumlah 4.400 perusahaan. Hal tersebut membuat kewaspadaan masyarakat wajib ditingkatkan. 

Bagaimana cara saya mengenali layanan pinjol ilegal?

Salah satu yang wajib diwaspadai sebelum melakukan transaksi kredit melalui layanan pinjaman online adalah untuk memastikan bahwa layanan yang digunakan telah legal. Sebab, OJK sendiri melaporkan hingga saat ini sejumlah 4.400 perusahaan fintech lending abal-abal atau ilegal yang tidak berizin OJK maupun menjadi anggota AFPI masih tersebar di masyarakat. Perlu diketahui bahwa baik OJK maupun AFPI tidak terlibat dengan segala jenis transaksi yang melibatkan layanan pinjaman online ilegal. Karena itu, seluruh kerugian menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya.

Layanan pinjaman online sendiri masih menggunakan beragam modus untuk menjaring korban mereka. Misalnya, dengan mengirim pesan SMS maupun WhatsApp (WA) berisi pengajuan kredit tanpa syarat dan langsung cair. Padahal, fintech lending legal dan berizin OJK dilarang untuk mengirim pesan serupa karena melanggar privasi pengguna.

Baca Juga: 3 Tips Ampuh Anti Rugi sebelum Pinjam Uang di Pinjol

Hal yang harus dilakukan agar tidak terlibat dengan pinjol ilegal sendiri wajib mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal. Berikut ini adalah ciri pinjaman online ilegal menurut OJK:

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ojk.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah