33 Izin Fintech Lending Terancam Dicabut OJK, Berapa Jumlah Pinjol Legal Saat Ini?

- 7 Juli 2023, 10:52 WIB
Cara cek layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan berizin OJK.
Cara cek layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan berizin OJK. /Ilustrasi dari UNSPLASH/Campaign Creators/

KABAR WONOSOBO - Layanan pinjaman online atau pinjol memiliki satu peraturan khusus yang wajib dipenuhi, yaitu berada di bawah peraturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai tanpa proses berbelit, layanan pinjol juga wajib diwaspadai. Terutama untuk menghindar dari bertransaksi dengan layanan pinjol ilegal dan tidak berizin. 

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi PMJ News, sepanjang tahun 2022, penipuan pinjol menjadi kasus cyber crime tertinggi yang dilaporkan. Penipuan pinjol menjadi salah satu kejahatan siber terbanyak yang dilaporkan, hampir setara dengan hate speech atau ujaran kebencian. Salah satu hal yang dilakukan untuk menghindari layanan pinjaman online ilegal adalah dengan jeli memilih layanan fintech lending yang dipilih. 

 

Layanan pinjol ilegal: ciri dan tips mengatasi

Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Dilaporkan OJK, Ini Tips Mengatasinya

Layanan pinjaman online ilegal masih menjadi momok mengerikan di tengah masyarakat, terutama perihal kegiatan transaksi keuangan digital. Menjamurnya berbagai layanan pinjaman online yang dapat digunakan juga wajib diwaspadai karena pinjol ilegal ini.

Salah satu ciri mencolok dari layanan pinjol terdeteksi ilegal adalah tidak munculnya perusahaan pinjol terkait baik di kanal OJK maupun jika dicek melalui laman resmi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Sementara itu, berikut ini adalah ciri lengkap pinjol terdeteksi ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Solusi Modal Cepat Tanpa Proses Berbelit, Layanan Pinjol Juga Wajib Diwaspadai sebab Hal Ini

Jika menemukan layanan pinjaman online dengan ciri di atas, jangan ragu untuk segera melaporkan hal tersebut ke OJK maupun AFPI. OJK sendiri dapat dihubungi melalui Kontak OJK 157 maupun laman website resmi ojk.go.id. Selain itu, dapat pula membuat pengaduan di layanan AFPI melalui laman website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa).

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: OJK PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah