Rekomendasi Pinjaman Online Diawasi OJK Ini Paling Sering Digunakan: Ada SPinjam Shopee

- 9 Agustus 2023, 12:15 WIB
Daftar layanan pinjaman online (pinjol) legal berizin OJK tahun 2023. 
Daftar layanan pinjaman online (pinjol) legal berizin OJK tahun 2023.  /Dok. PIXABAY/

KABAR WONOSOBO - Menjadi salah satu solusi mendapatkan sumber pendanaan tunai cepat tanpa proses berbelit, layanan pinjaman online alias pinjol memang menjadi salah solusi. Kendati demikian, pastikan untuk tetap melakukan transaksi pinjaman online melalui laman website maupun aplikasi penyedia jasa terkait yang aman. Salah satu ciri pasti bahwa sebuah layanan pinjol dikategorikan aman dan legal adalah yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman OJK, hingga Juli 2023, OJK telah menemukan lebih dari enam ribuan layanan pinjol ilegal. Baik transaksi melalui laman website, aplikasi, maupun media sosial. Artinya, pihak tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan sebagai pemberi pinjaman online bodong masih banyak beredar. Karena itu, wajib bagi masyarakat untuk tetap memperhatikan hal krusial tersebut. 

Di bawah ini adalah rekomendasi layanan pinjaman online alias pinjol legal dan telah berizin OJK. Sejauh ini, terdapat tak kurang dari 102 layanan pinjaman online legal dan telah mengantongi izin dari OJK. Beberapa yang sering digunakan misalnya Shopee SPinjam yang terafiliasi dengan PT Lentera Dana Nusantara, Dana Instan Tokopedia yang terafiliasi dengan Kredit Pintar, Blibli Tiket Paylater dari Indodana, hingga Lazbon Lazada dari PT Kredit Pintar Indonesia. 

Baca Juga: Lakukan Hal Ini sebelum Pinjam Uang di Pinjol, Jangan Langsung Tergiur!

PT Kredit Pintar Indonesia sendiri adalah salah satu layanan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan nomor KEP-83/D.05/2019, sementara Indodana yang dimiliki PT Artha Dana Teknologi telah mendapatkan izin OJK dengan nomor KEP-15/D.05/2020, PT Lentera Dana Nusantara yang terafiliasi dengan Shopee SPinjam telah mendapatkan izin OJK dengan nomor KEP-49/D.05/2021.

Izin dari OJK menjadi salah satu syarat mutlak untuk menunjukkan bahwa layanan pinjol yang digunakan memang aman. Sebab, izin dari OJK tidak hanya menguntungkan kepada pihak pemberi pinjaman dalam hal inn layanan pinjol bersangkutan. Namun, turut melindungi pelanggan atau konsumen atau penerima pinjaman. Perlu diwaspadai bahwa OJK sendiri tidak memiliki kaitan apa pun dengan segala jenis kerugian yang dialami jika bertransaksi dengan layanan pinjol ilegal. 

Menurut OJK, terdapat beberapa ciri sebuah layanan pinjaman online dikategorikan ilegal. Pastinya ciri di bawah ini menunjukkan bahwa layanan pinjaman online tidak berada di bawah pengawasan dan peraturan OJK sebagai otoritas berwenang: Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak aman:

Baca Juga: RAWAN PENIPUAN! Ini Ciri Pinjol Legal Berizin OJK, Solusi Dana Tunai Tanpa Proses Ribet
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK.
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat.
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call.
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Beberapa jenis layanan pinjol berikut ini telah dikategorikan aman dan berizin OJK per 9 Maret 2023 lalu. Hingga artikel ini ditulis, OJK baru merilis pembaruan mengenai izin layanan pinjaman online berizin 2023 pada 9 Maret 2023 dengan jumlah kurang lebih 102 layanan pinjol. 

Baca Juga: 5 Hal Ini Wajib Disimak sebelum Ajukan Kredit di Pinjol selain Wajib Cek OJK

Beberapa layanan pinjol aman dan legal OJK tahun 2023 selain yang telah disebutkan di atas, yaitu Danai.id dari PT Adiwisista Finansial Teknologi, Lahan Sikam dari PT Lampung Berkah Finansial Teknologi, Doeku dari PT Doeku Peduli Indonesia, Komunal dari PT Komunal Finansial Indonesia, dan sebagainya. Klik LINK ini untuk melihat daftar lengkap layanan pinjaman online (pinjol) legal aman dan berizin OJK per tahun 2023 ini.***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x