RAWAN PENIPUAN! Ini Ciri Pinjol Legal Berizin OJK, Solusi Dana Tunai Tanpa Proses Ribet

- 8 Juli 2023, 15:20 WIB
Ciri layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan berizin OJK.
Ciri layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan berizin OJK. /Ilustrasi dari UNSPLASH/Towfiqu Barbhuiya/

KABAR WONOSOBO - Populer karena mampu memberikan kredit tunai tanpa perlu persyaratan dan proses rumit, salah satu yang wajib diwaspadai dari kemunculan pinjaman online adalah adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab di dalamnya. Diberitakan oleh Polda Metro Jaya, penipuan pinjol (fraud) menjadi salah satu kejahatan siber atau cyber crime tertinggi yang dilaporkan sepanjang tahun 2022. Munculnya beragam layanan pinjol ilegal tersebut menjadi salah satu hal yang mengerikan dari kegiatan transaksi pinjam-meminjam berbasis digital tersebut. Terlebih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak terlibat dalam segala jenis transaksi mulai dari pengajuan kredit hingga penagihan yang melibatkan layanan pinjaman online ilegal. 

Kasus pinjol ilegal di Indonesia

Layanan fintech lending sama seperti layanan transaksi digital lainnya wajib berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak hanya itu, OJK juga mewajibkan bagi layanan pinjol untuk berada di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Keduanya merupakan sebuah jaminan yang diberikan kepada masyarakat bahwa layanan pinjol bersangkutan memang legal.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi OJK, dalam pembaruan terakhir pada 9 Maret 2023 lalu, sebanyak 102 perusahaan fintech lending telah dinyatakan legal. Sementara itu, dalam periode yang sama, tidak kurang dari 4.400 perusahaan fintech lending belum mengantongi izin OJK sehingga masih dikategorikan sebagai layanan transaksi pinjol ilegal. Baik yang beroperasi melalui laman website dan/atau aplikasi. 

Baca Juga: 5 Hal Ini Wajib Disimak sebelum Ajukan Kredit di Pinjol selain Wajib Cek OJK

Salah satu yang wajib diwaspadai sebelum melakukan transaksi kredit melalui layanan pinjaman online adalah untuk memastikan bahwa layanan yang digunakan telah legal. Sebab, OJK sendiri melaporkan hingga saat ini sejumlah 4.400 perusahaan fintech lending abal-abal atau ilegal yang tidak berizin OJK maupun menjadi anggota AFPI masih tersebar di masyarakat. Perlu diketahui bahwa baik OJK maupun AFPI tidak terlibat dengan segala jenis transaksi yang melibatkan layanan pinjaman online ilegal. Karena itu, seluruh kerugian menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya.

Layanan pinjaman online sendiri masih menggunakan beragam modus untuk menjaring korban mereka. Misalnya, dengan mengirim pesan SMS maupun WhatsApp (WA) berisi pengajuan kredit tanpa syarat dan langsung cair. Padahal, fintech lending legal dan berizin OJK dilarang untuk mengirim pesan serupa karena melanggar privasi pengguna.

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman resmi PMJ News, kasus penipuan pinjol menjadi salah satu kejahatan siber tertinggi yang dilaporkan sepanjang 2022. Kompol Rovan Richard Mahenu menyebut bahwa puncak penipuan pinjol ilegal meningkat drastis di masa pandemi Covid 19 yang sempat menyerang sejak akhir 2019. Terutama dengan banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi serta terkena PHK.

Layanan pinjol ilegal sendiri disebut kebanyakan memudahkan calon pengguna untuk mengajukan kredit, termasuk dari persyaratan kendati dengan bunga tinggi. Namun, proses pencarian yang cepat, bunga tinggi tersebut cenderung tidak dihiraukan.

Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK Masih Menjamur, Ini Cara Ceknya

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ojk.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x