TikTok Tanggapi Peraturan Baru Pemerintah Indonesia atas Pelarangan Social Commerce

- 26 September 2023, 10:19 WIB
Tanggapan TikTok atas peraturan pemerintah Indonesia atas social commerce.
Tanggapan TikTok atas peraturan pemerintah Indonesia atas social commerce. /Ilustrasi dari PEXELS/cottonbro studio/

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Baca Juga: Resmi! TikTok Shop Dilarang Berjualan Mulai Hari Ini Lewat Aturan Permendag No 50

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini. Mereka mengklaim bahwa social commerce yang mereka berlakukan merupakan solusi bagi masalah penjualan yang dialami para UMKM.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.

Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag baru tersebut akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik salah satunya hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi, artinya media sosial seperti Tik Tok tidak boleh menyelenggarakan transaksi tetapi masih boleh digunakan sebagai ajang promosi.

Baca Juga: I Don't Care How Long It Takes - Terjemahan Lirik Lagu Here With Me dari d4vd yang Viral di TikTok

Dapatkan update berita pilihan di link Google News kami. Mari bergabung di Grup Telegram "APA KABAR WONOSOBO?" caranya klik link https://t.me/kabarwonosobo kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah