Ketahui Apa Itu Nikah Siri dan Dampak Buruknya bagi Perempuan

23 September 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi menikah. /Emma Bauso./Pexels.com

KABAR WONOSOBO – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang mengaku telah nikah siri pada awal tahun 2021. Padahal publik tahu keduanya baru menggelar pernikahan resmi pada 19 Agustus 2021.

Lalu apa yang dimaksud nikah siri dan dampak buruknya bagi wanita jika pernikahan itu tidak diresmikan secara negara?

Menikah merupakan satu ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga.  Sebagian besar orang ingin menikah dan memiliki keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Baca Juga: Tak hanya Rey Mbayang dan Dinda Hauw, Harris Vriza Juga Ikut Jadi Saksi Nikah Siri Billar dan Lesti

Dalam agama Islam, nikah siri yang dapat dilakukan oleh pasangan yang sudah memenuhi syarat dan rukun. Menikah siri artinya menikah diam-diam yang dirahasiakan dan tidak ditampakkan.

Dalam nikah siri, ulama mengartikan nikah siri sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasangan kekasih dapat menikah dengan sudah memenuhi  unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab kabul dan juga mas kawin.

Baca Juga: Mengenal Insomnia Karena Stres dan Cara Mengatasinya

Nikah Siri ini hukumnya sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut negara, sebab menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2,  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019, bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Ada beberapa alasan kenapa pasangan kekasih melakukan nikah siri, antara lain karena faktor ekonomi yang belum mencukupi, belum cukup umur, syarat dinas kerja atau sekolah, hamil di luar nikah, atau aturan sulit poligami.

Dilansir dari Pengadilan agama Soreang, Kabupaten Bandung, berikut  dampak atau kerugian nikah siri bagi perempuan yang perlu diketahui:

  1. Tidak ada perlindungan hukum bagi wanita.
  2. Tidak ada kepastian hukum terhadap status anak
  3. Tidak ada kekuatan hukum bagi istri dan anak dalam harta waris.
  4. Wanita yang diperistri tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut besarnya ekonomi yang diperlukan.
  5. Terjadi kesewenangan dari pihak suami dalam memberikan nafkah.
  6. Tingkat kesejahteraan kehidupan keluarga rendah.
  7. Ketika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga, istri tidak bisa berbuat banyak, karena ia tidak memiliki kekuatan hukum legal formal.
  8. Terciptanya budaya nikah siri dalam masyarakat menciptakan semakin banyak suami yang kurang bertanggung jawab.
  9. Meningkatnya budaya mempermainkan wanita/istri.
  10. Meningkatnya jumlah kaum lelaki untuk mengumbar nafsunya (perzinahan terselubung).
  11. Merebaknya budaya hidup berpoligami dalam masyarakat secara diamdiam/tersembunyi.
  12. Munculnya perasaan was-was, terancam, atau dibohongi oleh lelaki secara terus menerus di dalam diri wanita yang diperistri secara siri.
  13. Kedamaian dan ketentraman yang dialami oleh wanita yang diperistri adalah semu, tanpa mengetahui jalan keluarnya.

Baca Juga: 3 Aktifitas ini Bantu Meningkatkan Kreatifitas, Bermanfaat untuk Kesehatan Mental dan Fisik

Menikah siri atau tidak, menjadi pilihan masing-masing pasangan khusunya wanita. Namun perlu diketahui dan dipahami konsekuensi dari nikah siri agar tidak menyesal dikemudian hari.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: pa-soreang.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler