Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Perlu Datang ke Kantor, Dikirim ke Rumah

7 Januari 2022, 09:10 WIB
Cara perpanjangan SIM online /Pikiran-Rakyat.com./Aldiro Lubis

KABAR WONOSOBO - Berikut adalah cara mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa perlu datang ke kantor Polisi, bisa dikirim ke rumah.

Kepolisian Republik Indonesia telah membuka layanan inovatif yang memudahkan masyarakat mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi).

Adalah aplikasi digital Korlantas POLRI yang akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas, termasuk perpanjangan SIM.

Baca Juga: Cek Status, Download Sertifikat Vaksinasi PeduliLindungi Bisa Dilakukan Lewat Chatbot Kemenkes

Masyarakat tidak perlu antri, kini perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Berikut Kabar Wonosobo rangkum dari laman Digital Korlantas, Jum'at, langkah perpanjangan SIM online:

Download aplikasi dan registrasi:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Online Pakai HP di PeduliLindungi

Perpanjangan SIM online:

  1. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  2. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  3. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  5. Pilih SATPAS penerbit
  6. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  7. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  8. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  9. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  10. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  11. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca Juga: Elon Musk Optimis Bawa Manusia ke Mars dalam 5-10 Tahun

Demikian cara perpanjangan SIM online tanpa antri, tanpa datang ke kantor, setelah jadi dikirim ke rumah Anda.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: DIGITAL KORLANTAS

Tags

Terkini

Terpopuler