Cara Perpanjang SIM secara Online, Mudah dan Hemat Waktu

25 Juni 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi, cara perpanjang SIM online. /Dok. PMJ News

KABAR WONOSOBO - Simak berikut ini bagaimana cara untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Terkadang kita merasa malas atau sibuk untuk mengunjugi lokasi perpanjang SIM, terlebih lagi jika cuaca panas.

Namun, untuk perpanjang SIM sudah tak perlu mendatangi lokasinya langsung, kini kamu sudah bisa mengaksesnya secara online.

Caranya pun termasuk mudah, langsung saja simak bagaimana langkah perpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 27 Juni-3 Juli 2022: Aries, Taurus, dan Gemini Kamu Dipermalukan

1. Kamu hanya perlu install aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store di ponsel

2. Kemudian melakukan registrasi

3. Selanjutnya verifikasi E-KTP dengan foto Liveness

4. Kamu juga akan menjalani tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

5. Lalu pilih menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

6. Berikutnya, pilih jenis SIM sesuai kebutuhan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 27 Juni-3 Juli 2022: Tersanjung dengan Pujian Libra, Scorpio, dan Sagitarius

7. Unggah dokumen yang diperlukan dalam proses seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto latar biru

8. Langkah selanjutnya pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit

9. Ini nomor rekening

10. Kemudian pilih metode pengiriman dan masukan alamat pengiriman

11. Berikutnya pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran

Baca Juga: Lirik 'You Will Always Be My Home' Lagu untuk Eril dari Abdul and The Coffee Theory

12. Periksa status transaksi berkala di menu

13. Selesai dan kamu hanya perlu menunggu hingga SIM diterbitkan

Dalam proses ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu menyiapkan beberapa berkas wajib.

Berikut ini berkas yang wajib dilampirkan dalam bentuk foto (jpg):

1. Foto e-KTP

2. Foto SIM lama

Baca Juga: Segera Kunjungi Ukraina dan Rusia, Jokowi Bakal Dikawal 39 Paspampres

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih

4. Pas foto dengan background warna biru, resolusi 480 x 640

5. Melakukan tes kesehatan melalui laman erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi melalui aplikasi ePsi

Hasil tes kesehatan dan psikolog tersebut nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Itu tadi beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk melakukan perpanjang SIM secara online.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler